PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece terkait kasus dugaan penistaan agaman. Penyidik juga langsung menetapkan penyebar video kontroversial tersebut sebagai tersangka.
"Ya betul (sudah ditangkap),” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu 25 Agustus 2021.
Yusri tidak menjelaskan secara rinci penangkapan Muhammad Kece, namun dia ditangkap di Bali dan akan dibawa ke Bareskrim Polri.
Penangkapan ini juga dibenarkan oleh, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Sebagian Tes PCR Harus Bayar: Nanti Semua Colok-colok Terus
Agus mengatakan, bahwa tersangka kasus penistaan agama itu akan di bawa ke Jakarta.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya Mabes Polri mengatakan sebanyak 400 video di kanal YouTube Muhammad Kece diajukan untuk diputus akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dari ratusan video itu baru 20 yang diputus aksesnya atau take down.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemutusan itu baru bisa dilakukan sesuai dengan keputusan YouTube.
"Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube. Dari 400 video yang telah diposting sodara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau ditake down," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 24 Agustus 2021.