kievskiy.org

Muhammad Kece Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri, Mendekam 20 Hari Kedepan

Muhammad Kace ditahan lantaran terjerat UU ITE dan ditangkap pada selasa, 24 Agustus 2021 karena konten-konten video kontroversial di kanal youtubenya.
Muhammad Kace ditahan lantaran terjerat UU ITE dan ditangkap pada selasa, 24 Agustus 2021 karena konten-konten video kontroversial di kanal youtubenya. /Tangkapan layar Youtube/Muhammad Kece Tangkapan layar Youtube/Muhammad Kece

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahan YouTuber Muhamad Kasman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Penahanan itu dilakukan berkaitan kasus dugaan penodaan agama. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Muhammad Kece. 

"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 26 Agustus 2021. 

Sebagaimana diketahui, YouTuber kontroversial itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Seorang Wanita Merasa Dipermalukan di Salon Kuku karena Mengidap Penyakit Kulit

"Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu, 25 Agustus 2021.

Penyidik kemudian membawa Muhammad Kece dari Bali menuju Bareskrim Polri untuk diperiksa dan berujung penahanan. 

Dia dipersangkakan dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Baca Juga: Sule Jual Mobil Sport Miliknya, Isu Sepi Job Berhembus: Memang Sepi, tapi...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat