kievskiy.org

Anies Baswedan Digugat Warga Korban Banjir, Pemprov Jakarta Siap Jawab di PTUN

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyebutkan, tentu dalam menjalani roda pemerintahan pihaknya menjunjung tinggi asas hukum. 

"Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 26 Agustus 2021.

Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021 lalu. 

Baca Juga: Heboh Pejabat Lebih Dulu Terima Vaksin Ketiga Covid-19, Kemenkes Buka Suara

Kemudian, sebulan kemudian tepat pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI merespons surat keberatan administratif tersebut.

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang merespons kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, tujuh korban banjir Jakarta, menggugat Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penanganan banjir.

Juru bicara Sugeng Teguh meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk memerintahkan Anies Baswedan melaksanakan tiga hal. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat