kievskiy.org

Dianggap Jadi Masalah, KPK Digugat Terpidana Kasus Suap Buntut Penyitaan Aset

Ilustrasi dokumen gugatan - KPK digugat.
Ilustrasi dokumen gugatan - KPK digugat. /Pixabay/aymane jdidi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK digugat oleh terpidana kasus suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yaitu mantan bupati, Agung Ilmu Mangkunegara.

Gugatan tersebut dilayangkan Agung Ilmu Mangkunegara karena penyitaan aset yang dilakukan KPK dalam mengusut perkara suap.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Agung Ilmu Mangkunegara.

"Terkait guguatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa KPK tentu siap menghadapai gugatan dari terpidana dimaksud," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Pilih Vaksin Nusantara Meski Belum Dapat Izin Edar BPOM, Dahlan Iskan: Pakai Logika Saja

Agung Ilmu Mangkunegara divonis tujuh tahun penjara terkait perkara suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Selain vonis tujuh tahun penjara, ada denda yang dilayangkan ke Agung senilai Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan.

Menurut Ali Fikri, gugatan yang diberikan Agung merupakan hak yang dimiliki oleh mantan Bupati Lampung Utara tersebut.

Meskipun demikian, Ali menyatakan jika KPK tidak melanggar regulasi yang ada terkait gugatan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat