kievskiy.org

Sanksi Wakil Ketua KPK Hanya Dipotong Gaji Rp1,85 Juta dari Rp80 Juta per Bulan, Febri Diansyah: Menyedihkan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar /Antara/Akbar Nugroho Gumay


PIKIRAN RAKYAT - Mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah menyoroti sanksi potongan gaji yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli Siregar diketahui bersalah melanggar kode etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.

Dalam akun Twitter-nya, Febri Diansyah menyebutkan 2 pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:
1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," kata Febri, Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Geram Lihat Perlakuan Keluarga Besarnya pada Lesti Kejora, Rizky Billar: Hidup dan Mati

Namun, dia menyoroti sanksi tersebut yang hanya dipotong gaji sebesar Rp1,85 juta per bulan (40 persen gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80 juta per bulan.

Febri menyebut, sanksi yang diberikan tersebut merupakan keputusan "menyedihkan".

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.

Menyedihkan..," kata Febri.

Unggahan Febri Dianysah terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK
Unggahan Febri Dianysah terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat