PIKIRAN RAKYAT - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku setelah melakukan 2 pelanggaran.
Pertama, Lili Pintauli Siregar terbukti menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Lili Pintauli Siregar diketahui meminta Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa saudaranya yang bernama Ruri Prihatini Lubis, yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai.
"Tolong dibantu, lah, itu, kan, haknya. Mengapa belum dibayar?" kata Lili Pintauli Siregar kepada M. Syahrial dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 30 Agustus 2021.
Lili Pintauli Siregar kemudian meminta Ruri Prihatini Lubis membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo yang ditembuskan ke KPK.
Total uang jasa yang diterima Riri Prihatini Lubis adalah Rp53.334.640 yang pada akhirnya dibayar dengan cara dicicil sebanyak 3 kali.
Pelanggaran kedua adalah Lili Pintauli Siregar terbukti berkomunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
M. Syahrial adalah tersangka penerima suap kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: KPK Akan Ganti Istilah Koruptor Jadi 'Penyintas Korupsi', Novel Baswedan: Terlalu Halus