kievskiy.org

Cegah Tindakan Maladministrasi, Perlu Pengawasan Pemberlakuan Batas Tarif Tertinggi RT-PCR

Ilustrasi tes PCR untuk tes Covid-19.
Ilustrasi tes PCR untuk tes Covid-19. /ADWIT B PRAMONO ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Selain penurunan tarif tes PCR, pemberlakukan kebijakan baru oleh pemerintah sebagai bentuk pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat perlu dilakukan agar upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 berjalan sesuai harapan.

Menurut Salisa seorang Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung yang didampingi M. Tegi Galla Putra selaku Asisten Ombudsman Bangka Belitung, diperlukan adanya perbaikan untuk menutupi kekurangan dalam penggunaan tes PCR.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/l/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Berdasarkan Surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Soal Anggaran Senjata dan Ibu Kota Baru, Nakes Suarakan PCR dan Vaksin Gratis untuk Rakyat

Menanggapi hal tersebut, Salisa menilai bahwa kebijakan pemerintah terkait penurunan tarif pemeriksaan RT-PCR sudah tepat dan bermanfaat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan testing guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Namun, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dalam bidang kesehatan, maka perlu adanya pengawasan secara internal oleh pengawas rumah sakit yang terbentuk dalam Satuan Pengawas Internal.

Apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka masyarakat dapat berperan sebagai pengawas eksternal dengan menyampaikan keluhannya kepada Ombudsman, DPRD, dan Badan Pengawas Rumah Sakit yang ada pada masing-masing tingkat provinsi di Indonesia.

Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal ini menyesuaikan tarif RT-PCR sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/l/2845/2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat