kievskiy.org

Kongkalikong Lelang Jabatan Kades di Probolinggo, KPK: Tarifnya Rp20 Juta dan Upeti Sewa Tanah

 Ilustrasi: Uang Rp20 juta hingga upeti sewa tanah berhasil diungkap KPK terkait OTT di Probolinggo.
Ilustrasi: Uang Rp20 juta hingga upeti sewa tanah berhasil diungkap KPK terkait OTT di Probolinggo. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT – Tarif lelang jabatan yang ditetapkan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan Anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) ternyata bernilai fantastis.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari tadi.

Tidak hanya berupa uang, pasangan suami istri tersebut juga meminta upeti penyewaan tanah kepada para calon penjabat kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo.

"Adapun Tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," kata Alexander Marwata.

Baca Juga: Viral Ragil Mahardika Pamer Kemesraan Bersama Suami di Jerman, Sang Ibu: Pulang Tinggal Kuku...

Aksi lelang jabatan yang dilakukan Puput Tantriana Sari (PTS) berawal dari diundurnya jadwal pemilihan kepala desa serentak tahap 1 di wilayah Kabupaten Probolinggo menjadi 27 Desember 2021.

Dengan adanya pengunduran tersebut, pada 9 September 2021 nanti terdapat 252 kepala desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang menyelesaikan masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.

"Selain itu ada persyaratan khusus, di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapat persetujuan Hasan Aminuddin (HA) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS," kata Alexander Marwata.

Baca Juga: Ada Syarat Khusus dalam Lelang Jabatan, KPK Ungkap Kongkalikong Bupati Probolinggo dan Suami

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat