kievskiy.org

Siswa SMP Banyak yang Mengajukan Dispensasi Nikah

YOGYAKARTA, (PRLM).- Permohonan dispensasi pernikahan yang diajukan kepada Pengadilan Agama (PA) Kab. Sleman cukup tinggi. Bahkan ironisnya pengajuan dilakukan oleh pasangan yang masih duduk di bangku SMP. Data Pengadilan Agama Sleman 2015, dispensasi perkawinan di kabupaten setempat mencapai 132 permohonan. Sekitar 60 persen pemohonnya merupakan anak-anak usia SMP. Sedangkan alasan pengajuannya rata-rata didominasi oleh kondisi anak yang telah hamil di luar nikah. Hubungan Masyarakat (Humas) PA Sleman, Marwoto, Jumat (4/3/2016) mengatakan dari pengamatan pihaknya terdapat peningkatan tren pernikahan selama tiga tahun terakhir. Bahkan muncul kecenderungan usia pemohonnya semakin muda. “Jika dulu didominasi oleh siswa-siswi SMA, sekarang beralih pada anak-anak yang lebih muda (SMP). Saya sendiri kurang memahami kenapa bisa begitu,” katanya. Menurutnya dari pendalaman masalah yang dilakukan, hubungan seks yang berakibat pada kehamilan anak dilakukan bersama teman sebayanya. Namun tidak menutup dilakukan bersama orang yang lebih tua usianya meski sedikit. “Yang disayangkan adalah kasus kehamilan di luar nikah ini justru banyak diajukan oleh masyarakat yang tinggal di pedesaan,” ujarnya. Kondisi ini sangat dipengaruhi lemahnya pengawasan dari orangtua. Hal itu, diketahui dari pendalaman masalah, hubungan seks yang dilakukan oleh anak terjadi dengan memanfaatkan lengahnya orangtua dalam melakukan pengawasan. “Tentu menjadi dilematis bagi kami saat mengabulkan permohonan ini. Apalagi di satu sisi sang anak belum bisa menafkahi diri sendiri, sementara ada bayi yang sedang dikandung harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya. Atas kondisi itu, saat mengabulkan permohonan pihaknya meminta orangtua untuk ikut andil agar memberikan pembinaan dan bimbingan kepada anaknya. Hal ini dikarenakan pemohonan pernikahan belum matang secara mental. “Meskipun hal ini tidak mempengaruhi keputusan Pengadilan Agama, namun penyadaran kepada orangtua tentang pentingnya pengawasan anak,” ungkapnya. Sementara itu, menganggapi realita pernikahan dini tersebut mengundang keprihatinan Ketua Penggerak Pembinaan Kesejahteraaan Keluarga (PKK) Kabupaten Sleman, Kustini. Istri orang nomor satu di Sleman itu mengatakan dengan kondisi realita tersebut dibutuhkan pendampingan keluarga agar angka pernikahan dini dapat ditekan. “Apalagi anak-anak yang menikah dini sebenarnya masih memiliki kesempatan besar dalam mengembangkan potensi diri. Namun dengan menikah, mereka harus menanggung tanggung jawab besar di usia yang masih belia,” katanya. Diantara hal yang perlu diperhatikan, antara lain kesehatan seks bagi anak, baik laki-laki maupun perempuan. Menurutnya hal ini seringkali luput dan tidak disampaikan oleh orangtua kepada anaknya karena masih dianggap sebagai hal tabu. Untuk itu diperlukan sosialisasi yang optimal. “Tidak kalah penting adalah meningkatkan kepedulian orangtua kepada anaknya. Sebab pencegahan seks di luar nikah dapat dilakukan melalui keluarga,” ucapnya. Surtini mengakui Kab Sleman memiliki wilayah yang luas dan masyarakat heterogen. Sehingga jumlah kasus pernikahan dini di sini memang relatif lebih banyak. “Ke depannya PKK akan upayakan penguatan dasar iman dan agama bahwa hal tersebut memalukan. Itu kan bikin malu. Kami harap orang tua agar lebih berhati-hati,” katanya. (Wilujeng Kharisma/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat