kievskiy.org

Jual Beli Jabatan oleh Bupati Probolinggo, ‘Kuasa’ Netizen Sangat Besar Pengaruhnya untuk Mengawasi

Bupati Probolinggo Puput Tantriana bersama suaminya, anggota DPR sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin kenakan rompi tahanan KPK.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana bersama suaminya, anggota DPR sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin kenakan rompi tahanan KPK. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT – Akhir-akhir ini, publik digemparkan dengan temuan kasus jual-beli jabatan oleh Pemerintah Daerah, khususnya yang menyeret nama anggota DPR bersama Bupati Probolinggo.

Melihat insiden tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman menilai perbuatan jual beli jabatan menunjukkan kurangnya integritas yang dimiliki sejumlah Kepala Daerah yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pasalnya, KPK mencatat sekira 114 Kepala Daerah yang sebelumnya terjerat kasus serupa Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Herman Nurcahyadi Suparman menilai bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi celah bagi Pemerintah Daerah melakukan transaksi jual-beli jabatan.

Baca Juga: Video Lama Coki Pardede Kembali Viral, Pernah Sebut Sabu Panas Menempel di Kulit

"Berkaca pada UU ASN, kewenangan pejabat pembina kepegawaian ini benar-benar dimanfaatkan untuk menjual pengaruh mereka ke daerah," katanya.

Ia melihat bahwa penjualan pengaruh (kekuasaan) tercermin pada kasus jual-beli jabatan Kepala Desa yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, yaitu anggota DPR Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin.

Herman Nurcahyadi Suparman mengatakan bahwa mereka menjual pengaruh jabatan sebagai Bupati Probolinggo untuk mengisi beberapa jabatan Kepala Desa di Kabupaten itu.

Baca Juga: Bongkar Sosok Ulama Besar Sering Pakai Uang Umat untuk Dirim ke Israel, Adam Deni: Bisa heboh...

Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa Bupati/Wali Kota di Kabupaten/Kota telah memperoleh kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat