kievskiy.org

Jonan: Pelat Hitam Boleh untuk Angkutan Asal Uji Kir

JAKARTA, (PR).- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan pelat hitam boleh digunakan untuk angkutan penumpang asal sudah diuji kir.

"Pelat hitam itu enggak apa-apa, tetapi untuk keselamatan, harus dikir," kata Jonan di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016 seperti dikutip oleh Kantor Berita Antara.

Uji kir, kata Jonan, diperlukan agar kendaraan tersebut terdata oleh pemerintah. Hal itu untuk menjamin keselataman dan keamanan transportasi. "Kenapa harus didaftar? Agar pemerintah bisa mencatat pengemudi siapa dan pemilik kendaraan siapa, boleh saja pelat hitam asal dikir," katanya.

Angkutan umum menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan harus berbadan hukum, bisa berbentuk yayasan, koperasi, ataupun perseroan. Jonan mengatakan, ia tidak akan membuat aturan baru untuk mengakomodasi angkutan berbasis aplikasi yang sedang marak.

Menurut dia, penyedia transportasi harus mengacu pada UU No. 22/2009. "Tidak usah disiapkan, aturannya sudah ada," ujarnya.

Ia menegaskan, penyedia jasa transportas yang berbasis aplikasi tidak memenuhi izin pengoperasian transportasi seperti yang disyaratkan UU. Sehingga layanannya termasuk kategori ilegal. "Saya sudah katakan ini ilegal, harus dihentikan dulu sambil diproses," katanya.

Jonan sudah melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar aplikasi Grab Car dan Uber diblokir sampai memenuhi izin resmi. "Akan tetapi, saya enggak tahu pandangan Kominfo, dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat