kievskiy.org

Ganjil Genap di Kota Bandung hanya Berlaku untuk Kendaraan Non Plat D

Ilustrasi ganjil genap di Jawa Barat.
Ilustrasi ganjil genap di Jawa Barat. /Antara Foto/Dedhez Anggara ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polrestabes Bandung memberlakukan aturan ganjil genap di Kota Bandung pada awal September 2021. Aturan ini diberlakukan di 5 ruas jalan tol yang menjadi akses menuju pusat kota.

Akses jalan tol yang terkena aturan ganjil genap meliputi: Tol Pasteur, Tol Pasir Koja, Tol Kopo, Tol Moh Toha, dan Tol Buah Batu.

Kebijakan ini resmi diberlakukan pada Jumat, 3 September 2021 sampai Minggu, 5 September 2021 nanti.

Tetapi ada hal yang harus diketahui dari aturan ganjil genap di Kota Bandung ini.

Baca Juga: Update Lengkap Harga Mobil Toyota September 2021, Ada yang Naik hingga Rp45 Juta

Pasalnya aturan ganjil genap di 5 ruas jalan tol yang ada di Kota Bandung ternyata hanya berlaku bagi warga luar Bandung saja.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 3 September 2021, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi menjelaskan kalau aturan hanya diberlakukan bagi kendaraan non plat 'D' saja.

 "Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota.

"Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," tutur Ricky menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat