PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya tidak hanya menangkap dua pelaku pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan, pihaknya juga mengamankan dua orang yang memesan sertifikat vaksin tersebut.
"Dua orang pengguna dan pemesan sudah ditangkap," kata Fadil dalam keterangannya, Jumat, 3 September 2021.
Kedua pemesan tersebut AN (21) pegawai swasta yang tinggal di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Kemudian BI (30) pegawai swasta yang tinggal di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Haikal Hassan Didesak Adam Deni Beri Klarifikasi, Terlibat Transfer Dana Puluhan Juta ke Israel?
"Kedua berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun facebook dengan harga Rp350 ribu, dan harga Rp500 ribu," ucapnya.
Dikatakan Fadil, alasan keduanya membeli sertifikat vaksin palsu tersebut untuk dapat melewati pemeriksaan sertifikat vaksin.
"Saat penyidik menanyakan kenapa pesan vaksin lewat akun itu, karena dia ingin bebas kemana-mana," tuturnya.
Baca Juga: NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes: Data Pejabat Sekarang Kita Tutup
Sebelumnya petugas menangkap dua pelaku pemalsuan sertifikat vaksin yakni HH (30) selaku pegawai di Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara, dan rekannya FH (23).