kievskiy.org

Gara-Gara Kritik Hasil Tes CPNS, Dosen di Aceh Janji Tetap Mengajar Meski Dipenjara

Ilustrasi penjara. Saiful Mahdi berani-beraninya mengkritik soal hasil tes CPNS.  Dia harus mendapat hukuman penjara karena diadukan soal pencemaran nama baik.
Ilustrasi penjara. Saiful Mahdi berani-beraninya mengkritik soal hasil tes CPNS. Dia harus mendapat hukuman penjara karena diadukan soal pencemaran nama baik. /pixabay/Comfreak


PIKIRAN RAKYAT - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Saiful Mahdi berani-beraninya mengkritik soal hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Alhasil, dia harus mendapat hukuman penjara karena diadukan soal pencemaran nama baik.

Meski dirinya sedang menjalani hukuman di dalam tahanan, Saiful Mahdi berjanji akan tetap memberi pelajaran pada mahasiswanya.

Dikutip dari Antara News, kepastian Saiful Mahdi tetap mengajar diungkap LBH Banda Aceh.

Saiful Mahdi adalah dosen Universitas Syiah Kuala (USK) yang dibui karena kasus UU ITE.

Baca Juga: Hasil Liga 1 2021: Skuad Mewah Persib Bandung Menang Sulit dari Barito Putera

"Kita pastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengambil beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK bisa tetap berlangsung selama di penjara," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul sekaligus kuasa hukum Saiful Mahdi, di Banda Aceh pada Jumat, 3 September 2021.

Sebagai informasi, Saiful Mahdi divonis bersalah oleh PN Banda Aceh. Hakim saat itu menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Saiful Mahdi.

Dia dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. ANTARA/HO-Dok.pribadi.
Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. ANTARA/HO-Dok.pribadi.

Usai mendapat vonis dari PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA. Akan tetapi, semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat