PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farklay, bergerak mempertanyakan nasib 32 nelayan yang ditangkap oleh otoritas Kerajaan Thailand.
Sebanyak 32 asal Aceh ditangkap otoritas Kerajaan Thailand sejak 9 April 2021.
Hingga saat ini, terhitung sudah ada empat bulan para nelayan tersebut berpisah dengan keluarganya.
Otoritas Kerajaan Thailand menangkap para nelayan tersebut dengan tuduhan melewati batas laut negara Thailand.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Iskandar Usman Al-Farklay mengatakan sebanyak 32 nelayan tersebut merupakan ABK KM Rizki Laot asal PPN Idi, Aceh Timur.
"Nelayan KM Rizki Laot berkapasitas 60 gross ditangkap Angkatan Laut Thailand karena melewati batas laut negara Thailand. Kemudian merika ditarik ke Provinsi Phang Nga," kata Iskandar Usman Al-Farklay.
Selain itu, Iskandar Usman Al-Farklay berterima kasih kepada KBRI Bangkok dan KJRI Songkla yang telah melaksanakan pendampingan dan kebutuhan lain yang diperlukan para nelayan asal Aceh.
Iskandar menuturkan jika ia selalu menerima pesan online dari keluarga para nelayan tersebut.