kievskiy.org

Pilkada Yogya dan Kulonprogo Terancam Ditunda

YOGYAKARTA, (PR).- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo 2017 terancam ditunda jika pemerintah daerah setempat terlambat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagai dasar pencairan anggaran pemilihan kepala daerah. "Batas akhir penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 30 April. Jika batas itu dilewati, maka pemilihan kepala daerah (pilkada) terancam ditunda hingga pelaksanaan pilkada serentak berikutnya yaitu pada 2018," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Minggu, 10 April 2016. Menurut dia, aturan tersebut memang baru tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2017. Namun, rancangan tersebut sudah bisa dijadikan acuan karena tinggal ditetapkan. "Saat ini, bolanya berada di tangan pemerintah daerah untuk segera menandatangani NPHD. KPU Kota Yogyakarta dan KPU Kabupaten Kulonprogo sudah menyampaikan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilkada. Tinggal disahkan saja," ujarnya. Kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilkada yang diajukan KPU Kota Yogyakarta adalah sebesar Rp14,9 miliar, sedangkan Kabupaten Kulonprogo membutuhkan anggaran sebesar Rp14,3 miliar. Sementara itu, Komisioner KPU DIY Divisi Humas dan Pendidikan Pemilih Farid Bambang Siswantoro mengatakan, penetapan batas akhir pencairan anggaran untuk pemilihan kepala daerah merupakan aturan baru yang ditetapkan KPU. "Ada beberapa tahapan yang perlu segera dilakukan setelah anggaran tersebut dicairkan seperti, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, pemerintah daerah masih mencermati NPHD untuk KPU Kota Yogyakarta. "Proses pencermatan masih dilakukan. Namun sepertinya tidak ada yang perlu direvisi sehingga anggaran penyelenggaraan pilkada bisa segera ditandatangani," katanya. Meskipun demikian, lanjut dia, proses penandatanganan NPHD untuk penyelenggaraan Pilkada 2017 masih harus menunggu ditetapkannya PKPU. "Sudah ada jaminan dari Kemendagri bahwa PKPU akan ditetapkan sebelum 30 April. Tinggal menunggu itu saja, baru bisa ditandatangani," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat