kievskiy.org

DPR dan Pemerintah Pusat Sepakat Hentikan Reklamasi

JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian Kelautan dan Perikan E Herman Khaeron mengatakan, DPR bersama pemerintah pusat sepakat menghentikan semua proses reklamasi termasuk di Teluk Jakarta. “Kami dengan pemerintah pusat sudah sepakat agar reklamasi di Teluk Jakarta distop,” kata Herman di DPR RI, Rabu 13 April 2016. Putusan tersebut, lanjut Herman, berlaku selama proyek tersebut tidak dilengkapi dengan berbagai izin sesuai peraturan yang berlaku. “Selama belum ada izin-izinnya, distop. Tidak boleh diteruskan,” ucapnya. Analisis dampak lingkungan (amdal) yang merupaksan salah satu syarat bagi reklamasi tidak boleh menggunakan izin setingkat pemerintah daerah dan provinsi. “Amdalnya harus yang setingkat regional. Tidak boleh menggunakan amdal yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta. Tidak boleh yang parsial,” kata Herman. Terhadap bangunan-bangunan yang sudah sempat berdiri di lokasi reklamasi itu, Herman mengaskan semuanya harus dihilangkan. “Bangunan-bangunan yang ada harus ditertibkan,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat