kievskiy.org

Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Orangtua Congkel Mata Anak di Gowa

Ilustrasi korban penganiayaan.
Ilustrasi korban penganiayaan. /Pixabay/Counselling Pixabay/Counselling

PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya masyarakat dikejutkan munculnya kasus orangtua menganiaya anak kandungnya sendiri di Gowa, Sulawesi Selatan, dengan cara mencongkel mata anaknya hingga histeris, dan diduga sebagai bagian dari praktik pesugihan.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka dari empat pelaku kasus kekerasan terhadap anak di Lingkungan Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu lalu, 1 September 2021.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi E Zulpan, di Makassar, Senin, 6 September 2021.

Zulpan menjelaskan, dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing adalah kakek dan paman korban yang kini ditahan di Polres Gowa.

Baca Juga: Diperkosa Setiap Hari, Viral Kisah Orang Utan Jadi Budak Seks di Kalimantan Tengah

Ada pun terduga pelaku kekerasan terhadap korban inisial AP yang masih berusia enam tahun itu adalah HAS 43 tahun yakni ibu korban, Ayah berinisial TAU berusia 47 tahun, US paman korban berusia 44 tahun, dan BA yakni kakek korban berusia 70 tahun.

Dalam hal ini, HAS dan US telah dibawa ke RS Jiwa Dadi agar diperiksa kondisi kejiwaannya, karena diduga saat melakukan perbuatan itu dalam keadaan tidak sadar.

Bahkan disebut-sebut di bawah pengaruh roh halus, sehingga dia berusaha melukai mata kanan AP hingga rusak parah, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Sementara itu, saat ini AP masih dirawat di RS Syech Yusuf di Kabupaten Gowa serta mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat