kievskiy.org

Polisi Tegaskan Akan Proses Hukum Kafe Maupun Restoran yang Langgar Prokes di Masa PPKM Level 3

Petugas Satpol PP Pemkot menyegel salah satu kafe di Jakarta
Petugas Satpol PP Pemkot menyegel salah satu kafe di Jakarta /Antara/Humas Pemkot Jakarta Utara

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya tidak akan memproses hukum setiap kafe maupun restoran yang kedapatan melanggar prokes di masa PPKM level 3 di Jakarta.

"Intinya tekankan lagi bahwa tidak akan tebang pilih bukan cuma ini (Holywings) saja, siapapun yang melanggar prokes dimasa PPKM level 3 ini akan kita proses semua," kata Yusri kepada wartawan, Senin, 6 September 2021.

Sebelumnya, petugas gabungan merazia kafe Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan dan mendapati pelanggaran.

Polisi pun mengambil langkah hukum dengan memanggil manajemen Holywings.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Awal Mula Penyebab Pembakaran dan Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Yusri mengatakan, proses hukum tersebut dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Namun Yusri, belum bisa menjelaskan secara rinci kapan rencana waktu pemanggilan tersebut dilakukan.

Yusri juga menegaskan pihaknya juga akan menindak tegas bagi tempat hiburan maupun restoran yang kedapatan melanggar protokol kehesatan.

"Intinya tekankan lagi bahwa tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja, siapapun yang melanggar prokes dimasa PPKM level 3 ini akan kita proses semua," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat