PIKIRAN RAKYAT - Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojolaban, Jawa Tengah, dibebaskan polisi pada Senin 6 September 2021.
Pelaku yang dikenal "rajin" mencuri menyebutnya disebut polisi merupakan tindakan yang mengindikasikan pada kelainan.
Lantaran dinilai kelainan karena sering mencuri, terduga pelaku curanmor dibebaskan pihak polisi.
Diberitakan Antara News, Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengaku pihaknya telah menutup kasus tersebut.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan telah menyelesaikan kasus curanmor di Desa Kragilan, Mojolaban, menerapkan prinsip keadilan restoratif karena pelaku mempunyai kelainan kebiasaan mencuri.
Selain punya kebiasaan mencuri, pelaku dinilai polisi masih di bawah umur, yakni usia 16 tahun.
Dia menyebutkan pelaku curanmor merek Honda Vario AD-4269-YO berinisial MSZ (16).
Baca Juga: Terbaca Taktik ISIS Ingin Kuasai Kembali Irak, 13 Militer Dihabisi dalam Hitungan Menit