kievskiy.org

Polisi Bebaskan Tersangka Curanmor, Alasannya Pelaku Mempunyai Kelainan Kebiasaan Mencuri

Ilustrasi kasus curanmor (foto tak terkait berita). Lantaran dinilai kelainan karena sering mencuri, terduga pelaku curanmor dibebaskan pihak kepolisian Polres Sukoharjo.)
Ilustrasi kasus curanmor (foto tak terkait berita). Lantaran dinilai kelainan karena sering mencuri, terduga pelaku curanmor dibebaskan pihak kepolisian Polres Sukoharjo.) /Instagram.com@bekasi.terkini Instagram.com@bekasi.terkini

PIKIRAN RAKYAT - Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojolaban, Jawa Tengah, dibebaskan polisi pada Senin 6 September 2021.

Pelaku yang dikenal "rajin" mencuri menyebutnya disebut polisi merupakan tindakan yang mengindikasikan pada kelainan.

Lantaran dinilai kelainan karena sering mencuri, terduga pelaku curanmor dibebaskan pihak polisi.

Diberitakan Antara News, Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengaku pihaknya telah menutup kasus tersebut.

Baca Juga: MPR Bersikap Tolak Kebijakan Sertifikat Vaksin, Munculkan Gerakan Pengumpulan KTP untuk Gugat Pemerintah

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan telah menyelesaikan kasus curanmor di Desa Kragilan, Mojolaban, menerapkan prinsip keadilan restoratif karena pelaku mempunyai kelainan kebiasaan mencuri.

Selain punya kebiasaan mencuri, pelaku dinilai polisi masih di bawah umur, yakni usia 16 tahun.

Dia menyebutkan pelaku curanmor merek Honda Vario AD-4269-YO berinisial MSZ (16).

Baca Juga: Terbaca Taktik ISIS Ingin Kuasai Kembali Irak, 13 Militer Dihabisi dalam Hitungan Menit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat