c
PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta memperbanyak lokasi fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani vaksinasi Covid-19 Moderna dan Pfizer.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, memastikan vaksinasi Moderna dan Pfizer terbuka untuk masyarakat umum.
Vaksin moderna diberikan kepada masyarakat umum 18 tahun ke atas dan Pfizer diberikan kepada masyarakat umum usia 12 tahun ke atas.
Bagi masyarakat umum, tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya.
"Kecuali, mereka yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan," katanya kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 7 September 2021.
Widyastuti menegaskan, untuk masyarakat dengan kondisi immunocompromised, surat rekomendasi dokter tetap dibutuhkan.
"Tidak hanya untuk Moderna dan Pfizer, tetapi juga berlaku untuk semua merk vaksin," ujarnya
Lebih lanjut, Widyastuti menerangkan, masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer.