kievskiy.org

Kadis Dukcapil Jakarta Ancam Sanksi Petugas yang Sulitkan Warga Urus Kependudukan

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F sidak pelayanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bogor
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F sidak pelayanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bogor /Foto: Website/ kemendagri.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin akan memberikan sanksi kepada para petugas yang mempersulit masyarakat saat melakukan pendaftaran administrasi kependudukan.

"Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.

Setelah ditemukan sejumlah persyaratan dari hasil sidak Ditjen Dukcapil Kemendagri, Budi langsung memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Melalui pemanggilan tersebut, Budi mengatakan memberikan pembinaan kepada seluruh pejabat yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat Provinsi hingga tingkat Kelurahan.

Baca Juga: Dealer ke-47 Hyundai Ada di Pondok Indah Mall 3, Jadi City Store Keempat di Indonesia

Mereka diminta berpedoman terhadap administrasi pelayanan kependudukan sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Budi akan melihat selama satu pekan ke depan apakah ada perbaikan yang dilakukan oleh para petugas di lapangan. Jika masih ada tambahan persyaratan masyarakat diminta proaktif untuk melaporkan ke Provinsi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengirim tiga tim 'mystery guest' ke sejumlah kantor kelurahan di Jakarta.

Tim 'mystery guest' menyamar menjadi warga biasa untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat