kievskiy.org

Pembebasan Bantaran Bengawan Solo Terbentur WPH

SOLO, (PR).- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang sedang berupaya membebaskan kawasan bantaran Sungai Bengawan Solo, terkendala puluhan bidang lahan berstatus hak milik (HM) yang masih dihuni pemiliknya. Padahal, Pemkot Solo telah mengeluarkan biaya pengosongan lahan kawasan bantaran sungai terpanjang di Pulau Jawa dengan dana hibah relokasi dari APBD. Pemkot Solo secara tegas memberikan tenggat waktu kepada Warga Penerima Hibah (WPH) relokasi bantaran Bengawan Solo, agar mulai awal Mei 2016 ini warga membongkar bangunan paling lambat tiga bulan. Jika dalam tenggat waktu itu ada bangunan yang belum dibongkar, Pemkot Solo akan membongkar paksa bangunan tersebut. Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Linmas, Arif Darmawan mengungkapkan kepada wartawan, Senin 2 Mei 2016 jumlah bangunan milik WPH relokasi belum diketahui pasti. Saat ini Pemkot Solo sedang mendata WPH relokasi, sekaligus minta mereka menandatangani surat pernyataan kesanggupan membongkar sendiri rumah mereka. "Kami memberikan batas waktu selama tiga bulan, sebenarnya terhitung sejak uang ganti rugi diserahkan Pemkot Solo kepada WPH relokasi," ujar Arif. Di antara, rumah WPH relokasi yang belum dibongkar, sebagian besar berada di Kelurahan Semanggi, Kelurahan Sewu, Kelurahan Sangkrah dan Kelurahan Pucangsawit. Di lokasi tersebut, masih puluhan bangunan milik WPH relokasi yang belum tampak tanda-tanda akan dibongkar. "Rumah-rumah itu ada yang berdiri di lahan bersertifikat hak milik dan ada yang di tanah negara. Kebanyakan pemilik rumah di lahan hal milik menunda pembongkaran rumah mereka, dengan alasan masih proses pemecahan sertifikat dan ada yang menyatakan rumah pengganti belum selesai dibangun. Sedang para pemilik rumah di tanah negara beralasan instalasi listrik di rumah mereka belum dibongkar. Alasan-alasan itu bisa memengaruhi para penghuni lainnya," sambung Arif. Menyinggung bandelnya WPH relokasi yang tidak segera membongkar bangunan, karena mereka ingin menggunakan bahan-bahan bekas bangunannya. Tapi Arif khawatir, kalau warga dibiarkan menunda-nunda pembongkaran rumah mereka, akan menghambat proses berikutnya. Relokasi hunian di bantaran Sungai Bengawan Solo saat ini, merupakan kelanjutan dari proses pembebasan bantaran dari hunian yang dimulai sejak 2012. Pembebasan bantaran sungai tersebut, merupakan salah satu program Pemkot Solo untuk menanggulangi dampak banjir tahunan akibat luapan Bengawan Solo, sekaligus mencegah bencana di kawasan rawan banjir. Dalam program tersebut, Pemkot Solo telah berhasil merelokasi 194 kepala keluarga pemilik lahan berstatus HM, yang terbanyak ke Kampung Ngemplak Sutan. Kel. Mojosongo, Solo. Target Pemkot Solo pada 2016 ini adalah merelokasi 70-an warga pemilik lahan bersertifikat HM di empat kalurahan tersebut. Pemilik lahan bersertifikat yang termasuk dalam program relokasi tersebut, rata-rata mendapat ganti rugi bangunan sebesar Rp 20,5 juta dari hibah hunian relokasi, dan ganti rugi lahan yang setiap warga berbeda-beda tergantung luas lahan dan taksiran tim independen.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat