kievskiy.org

Pelarangan Lagu Dangdut Kontroversial, CEO Nagaswara Angkat Bicara

JAKARTA, (PR).- CEO Nagaswara Rahayu Kertawiguna mendukung yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tentang pelarangan 13 lagu dangdut disiarkan di Jawa Barat dan 11 lagu dangdut lain yang dibatasi penyiarannya. Namun, Rahayu juga menyayangkan pelarangan itu karena menjadi batu sandungan pedangdut untuk berkarya. "Jujur saja, sebagai pencipta lagu 'Satu Jam Saja', saya sangat sedih. Tapi, sebagai CEO Naga Swara saya turut mendukung keputusan KPID, mungkin itu yang terbaik untuk KPID,” kata Rahayu lewat WhatsApp di Jakarta Selasa 2 Mei 2016. "Cuma saya sayangkan aja kenapa KPID melarang lagu 'Satu Jama Saja' dan ada 12 lagu dangdut lainnya harus dilarang. Apa alasannya sampai menjadi larangan para pedangdut untuk berkarya,” kata Rahayu. Ia mengaku sangat dirugikan secara moril. Meskipun demikian, ia mengembalikan kebijakan itu ada KPID Jabar, karena itu sudah menjadi keputusan mereka. Seperti diberitakan sebelumnya, KPID Jabar menerbitkan Surat Edaran yang isinya melarang 13 lagu dangdut disiarkan di televisi dan radio lokal Jawa Barat. Selain itu, 11 lagu dangdut lainnya hanya boleh disiarkan pada malam hari, mulai pukul 22.00-05.00 WIB. Alasanya, lirik-lirik lagu tersebut melanggar norma dan tidak ada niatan untuk memberangus kebebasan berekspresi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat