kievskiy.org

Buntut Kerumunan Holywings Kemang, Anies Baswedan Bekukan Izin Operasi sampai Pandemi Covid-19 Selesai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membekukan izin kafe Holywings Kemang hingga pandemi Covid-19 selesai karena dinilai tidak bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Nggak boleh beroperasi, titik sampai pandemi ini selesai," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu, 8 September 2021.

Anies Baswedan mengatakan, tempat-tempat yang boleh melakukan kegiatan di Jakarta harus melindungi pengunjung.

Jadi kalau ada tempat-tempat yang melakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian kota ini.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL

Menurutnya, bila tempat-tempat itu melanggar, itu menakutkan bagi semua pelaku ekonomi, karena di situlah potensi penularan dan gelombang ketiga muncul.

"Di situ kita harus hadapi gelombang seperti kemarin," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pembekuan izin diterapkan karena kafe Holywings sudah tiga kali melanggar peraturan PPKM.

Kata dia, pada Februari 2021 lalu, Satpol PP kecamatan sempat menindak Holywings karena melanggar PPKM Mikro. Kemudian pada Maret 2021 Satpol PP tingkat kota kembali menindak kafe tersebut. Lalu yang terakhir pada bulan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat