kievskiy.org

Ojang Minta Jadi Justice Collaborator

TERSANGKA kasus gratifikasi Ojang Sohandi tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016 lalu.*
TERSANGKA kasus gratifikasi Ojang Sohandi tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016 lalu.*

JAKARTA, (PR).- Tersangka kasus gratifikasi Ojang Sohandi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Bupati Subang itu siap bersikap kooperatif dan menceritakan semua hal yang ia ketahui terkait perkara penyalahgunaan Anggaran Program Jamkes Nasional Dinas Kesehatan Subang Tahun Anggaran 2014. Menurut Kuasa Hukum Ojang, Rohman Hidayat, pengajuan justice collaboration disampaikan Ojang kepada penyidik KPK saat Ojang diperiksa di Gedung KPK sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi, Jumat, 13 Mei 2016. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hari hingga pukul 22.30 WIB itu, mantan Wakil Bupati Subang mendampingi Eep Hidayat itu dicecar berbagai pertanyaan terutama menyangkut aset-aset yang dimilikinya. "Kami diperiksa 14 jam, ada sekitar 37 pertanyaan yang ditanyakan. Tapi yang terpenting kami mengajukan justice collaboration dan siap membantu mengungkap semua kasus ini. Mudah-mudahan KPK juga bisa menyetujui," kata Rohman kepada "PR" di Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2016. Kendati begitu, terkait adanya dugaan nama-nama lain yang mungkin terlibat, Rohman enggan menjelaskan secara rinci. Yang jelas, Ojang menceritakan dengan betul semua nama yang disangkakan berhubungan dengan kasus yang menjeratnya. "Mengenai nama lain yang mungkin terlibat, biar penyidik nanti yang menyampaikan," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat