kievskiy.org

Kasus Pembunuhan Mirna Segera Disidangkan

JESSICA saat menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menenggak kopi yang dicampuri sianida.*
JESSICA saat menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menenggak kopi yang dicampuri sianida.*

JAKARTA, (PR).- Peluang Jessica Kumala Wongso (27) untuk bisa bebas dari tahanan Polda Metro Jaya kandas, setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang diselidik oleh polisi dinyatakan lengkap. Jika saja polisi tak membereskan berkas perkara pemeriksaan Jessica atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin hingga 28 Mei 2016 ini, maka Jessica harus dibebaskan dari tahanan. Sejak ditahan pada 30 Januari 2016, Polda Metro Jaya telah empat kali menyerahkan berkas ke kejaksaan, namun berkas tersebut belum juga dianggap lengkap. Terakhir, berkas yang kelima baru dinyatakan lengkap. "Adapun kekuranglengkapan itu terkait permintaan Kejati DKI Jakarta mengenai mutual legal agreement (MLA) antara Polda Metro Jaya dengan Kepolisian Federal Australia. Sebagaimana diketahui kasus tersebut melibatkan polisi Australia mengingat antara korban dan tersangka sempat tinggal lama di Australia, dan perkenalan keduanya pun terjadi di negeri tersebut,” kata Direktur Kriminal Umum Krisha Murti di Jakarta, Kamis 26 Mei 2016. Menurut Krishna, dokumen MLA yang dikehendaki oleh pihak Kejati DKI Jakarta telah diserahkan pada Kamis pagi 26 Mei 2016, setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen tersebut, pihak kejaksaan kemudian menyatakan berkas itu lengkap dan bisa segera diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Selain dokumen MLA, polisi juga telah melampirkan 5 alat bukti yang menjadi alasan bagi polisi untuk menetapkan tersangka terhadap Jessica atas kematian Mirna. Hal serupa juga disampaikan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Nasrun. Menurut dia, berdasaran ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwa secara formil dan materil perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Kejaksaan belum bersedia menyatakan mengenai waktu pelimpahan berkas tersebut ke pengadilan. Kejaksaan menjamin bila kasus pembunuhan dengan menggunakan racun sianida terhadap Mirna ke dalam kopi yang ia minum yang di Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 itu bisa terungkap di pengadilan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat