kievskiy.org

Legislatif Dukung Perppu Perlindungan Anak

JAKARTA, (PR).- Sejumlah fraksi DPR RI memandang positif atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun masih ada perbedaan pendapat mengenai hukuman tambahan kebiri kimiawi seperti yang diatur dalam perppu. Dewan kini menunggu surat presiden terkait perppu agar bisa disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, terbitnya perppu perlindungan anak memiliki bobot urgensi yang besar bagi bangsa dan negara agar perempuan dan anak terlindungi dari pelaku pelecehan seksual. Sesegera mungkin pihaknya akan masuk dalam proses pengesahan perppu dalam paripurna setelah melalui mekanisme yang berlaku. "Saat ini kami menunggu surat presiden masuk. Bila sudah masuk, kemudian akan kami bahas di badan musyawarah. Lalu, diumumkan di paripurna dan selanjutnya akan dibahas di masing-masing badan legislatif untuk pengambilan keputusan," kata dia, Kamis 26 Mei 2016. Taufik menambahkan, kemungkinan terdapat dinamika terkait pembahasan hukuman tambahan kebiri. Pada dasarnya, suatu pembahasan peraturan di dewan akan tergantung kepada pandangan masing-masing fraksi. Semakin sama pandangan setiap fraksi, akan semakin cepat proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, perppu tersebut memang dibutuhkan saat ini mengingat korban kekerasan dari tahun ke tahun meningkat. Dia mengatakan, secara substansi, semua fraksi menyetujui terbitnya perppu. Akan tetapi, masalahnya terletak dalam hukuman kebiri kimia. Menurutnya, pembahasan di hukuman kebiri akan panjang diskusinya. "Semangatnya yang penting kita setuju, masyarakat juga saya kira setuju. Untuk masalah pengebirian, ini perlu dilihat sebagai hal yang permanen, mutlak atau tidak? Atau adakah alternatif lain?" kata dia. Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menyatakan tidak setuju atas hukuman kebiri yang terdapat dalam perppu. Menurutnya, hukuman kebiri tidak serta merta menghilangkan nafsu seks seseorang dan oleh sebab itu, hukuman kebiri tidak menyelesaikan masalah. "Saya lebih setuju bila pemberatan hukuman lewat sanksi sosial. Misalkan di kening pelaku distempel tulisan yang menyatakan dia pernah melakukan kekerasan seksual," kata dia. Politisi PDI Perjuangan ini menilai, penerbitan perppu tergolong sebagai pemborosan. Lebih baik, ujarnya, ada penguatan terhadap penegak hukum, alih-alih membuat peraturan baru. Menurutnya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak selama ini sudah memadai. "Perppu ini pengganti UU dan dikeluarkan harus dalam keadaan genting dan memaksa. Ini apa memaksanya? tinggal diperkuat saja hakim dalam memutuskan perkara, polisi dalam melakukan penyidikan dan jaksa dalam menuntut perkara," tuturnya. Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, pada dasarnya setuju mengenai penerbitan perppu. Akan tetapi, dia menambahkan catatan mengenai hukuman kebiri. "Kalau yang ditulis dalam perppu itu menggunakan bahan kimia. Itu kimia seperti apa, harus jelas," kata dia. Meskipun Perppu tentang Perlindungan Anak telah terbit, DPR kini tengah menggodok Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Supratman Andi Agtas mengatakan, perppu hanya mengatur mengenai hukum pelanggaran kekerasan seksual terhadap anak-anak. Sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lebih mencakup keseluruhan, baik anak-anak maupun orang dewasa. Dia menuturkan, tidak akan ada tumpang tindih aturan bila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual selesai dibahas dengan perppu. "Sekarang kita butuh perppu ini. Pasalnya, kekerasan seksual dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat