kievskiy.org

Masih Ada Celah di Revisi UU Pilkada

JAKARTA, (PR).- Koalisi masyarakat sipil pilkada berintegritas menilai, masih ada catatan terhadap hasil Revisi UU Pilkada 8/2015 yang telah selesai dilaksanakan pemerintah dan DPR. Beberapa materi perubahan juga justru dikhawatirkan memunculkan persoalan lain di dalam penyelenggaraan pilkada nantinya. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2016 mengatakan, terdapat substansi penyelenggaraan pilkada yang tidak dibahas dan tidak diperbaiki para pembentuk undang-undang. "Selain itu, terdapat beberapa materi perubahan, yang justru dikhawatirkan memunculkan persoalan lain di dalam penyelenggaraan pilkada nantinya," katanya. Salah satu persoalan menurut koalisi masyarakat sipil pilkada berintegritas, berkaitan dengan penataan waktu penyelenggaraan pilkada yang baru di dalam revisi UU Pilkada. Dalam ketentuan UU hasil revisi, disebutkan penyelenggaraan pilkada serentak secara keseluruhan dipercepat, sebelumnya tahun 2027, dipercepat menjadi tahun 2024. Masykurudin mengatakan, beberapa hal perlu dicermati dengan ketentuan ini terutama terkait dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah tahun 2022 dan 2023, hasil pilkada 2017 dan 2018. "Di dalam ketentuan UU pilkada hasil revisi, untuk dua jenis masa jabatan tersebut, tidak akan lagi dilaksanakan pemilihan untuk menuju pilkada serentak pada 2024. Melainkan akan ditunjuk pelaksana tugas/penjabat kepala daerah sampai dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024," kata Masykurudin. Hal itu menurutnya sangat penting untuk diperhatikan, karena akan ditunjuk sekitar 101 penjabat kepala daerah untuk kepala daerah yang AMJ-nya habis pada 2022 dan akan ada penjabat di 171 untuk daerah yang AMJ-nya habis di 2023. "Artinya, pemerintah penting untuk menyiapkan sejumlah orang, yang tidak sedikit, untuk menjadi penjabat kepala daerah, dengan jaminan bahwa kondisi tersebut tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemenuhan pelayanan publik di daerah," kata Masykurudin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat