JAKARTA, (PR).- Ketua KPU RI Husni Kamil Malik menolak usulan uji materi UU Pilkada dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat. Dia mengatakannya dengan berkaca kepada upaya salah satu LSM yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai aturan yang mewajibkan KPU melakukan konsultasi. Namun, upaya LSM tersebut ditolak MK dengan alasan tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, hal itu berbeda halnya dengan KPU yang melakukan uji materi. KPU dinilainya memiliki posisi hukum yang kuat untuk melakukan uji materi yakni sebagai lembaga pelaksana undang-undang. Husni mengakui, usulan uji materi melalui LSM juga pernah dilontarkan Jimly. "Dia lebih menganjurkan agar masyarakat yang melakukan uji materi," ujarnya, Senin 13 Juni 2016. Husni menambahkan, pihaknya lebih menunggu hasil harmonisasi yang kini tengah berlangsung. Bila ternyata hasilnya tetap mencantumkan kewajiban mengikat dalam hasil rapat konsultasi, pihaknya akan melakukan uji materi ke MK. Namun berlaku sebaliknya bila hasil harmonisasi ternyata tidak mencantumkan kewajiban tersebut ke dalam pasalnya. Husni juga melontarkan kemungkinan pasal yang dipersoalkan itu dibawa ke dalam sengketa antarlembaga, dalam hal ini antara KPU dan DPR. Soalnya, dia beranggapan seolah DPR mau mengambil alih tugas KPU dengan membuat peraturan mengenai hasil konsultasi yang mengikat tersebut. Dia mengatakan, DPR bisa mempersoalkan KPU ke DKPP mengenai hal ini. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Bila memang DPR mempersoalkan itu lewan UU Nomor 15/2015, saya ikhlas. Uji materi ini kami lakukan tanpa syarat, tidak harus dinegosiasikan atau barter," katanya. Sebelumnya, KPU RI mempermasalahkan Pasal 9 Huruf A UU Pilkada yang baru saja disahkan. Secara garis besar, pasal tersebut menyatakan hasil konsultasi antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat. KPU kini mencermati harmonisasi UU Pilkada yang tengah berlangsung sebelum melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Hasil konsultasi yang mengikat dianggap bisa mempengaruhi independensi lembaga tersebut.***
KPU Tolak Uji Materi UU Pilkada Dilakukan LSM
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/07/kpu.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
KPU
Pilkada
LSM
Uji Materi
Undang-undang
Artikel Pilihan
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Dua Lokasi
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Tidak Ada Korban Jiwa..! Truk Bermuatan Tebu Terbalik di Kota Malang
Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022