kievskiy.org

Simak Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang

Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api.
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Simak syarat wajib naik kereta api jarak jauh terbaru. Hal ini seiring dengan Pemerintah yang mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.

Dalam pengumuman terbaru, terdapat beberapa pelonggaran yang dilakukan seiring dengan menurunan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Salah satunya terkait dengan moda transportasi. PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyediakan layanan transportasi jarak dekat dan jarak jauh juga mengeluarkan aturan dan syarat terbaru naik kereta api yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan ketat.

Syarat yang harus diperhatikan dan dipatuhi penumpang saat ingin naik kereta api sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021 selama pandemi.

Baca Juga: Letjen Dudung Ingatkan Prajurit TNI: Semua Agama Itu Benar di Mata Tuhan

Joni Martinus, Vice President Public Relations KAI mengatakan masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dari pemerintah dalam rangka mengurangi risiko penularan.

“Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang harus bepergian semasa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi kebijakan pemerintah,” kata Joni dalam keterangannya, Selasa, 14 September 2021.

Beberapa syarat harus dipenuhi oleh calon penumpang saat akan naik kereta api jarak jauh.

Namun aspek kesehatan menjadi hal yang sangat penting diperhatikan oleh calon penumpang dapat naik kereta api jarak jauh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat