kievskiy.org

Badan Pengawas RS Tidak Berfungsi

KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (kanan)  dalam Diskusi
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (kanan) dalam Diskusi

JAKARTA,(PR).- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mempertanyakan maksud pemerintah melakukan restrukturisasi Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM). Tulus mempertanyakan apakah restrukturisasi yang dimaksud mengembalikan peran BPOM melakukan pengawasan sampai dalam konteks kelembagaan. Soalnya, pengawasan RS selama ini tidak berjalan. Tulus mengatakan kewenangan BPOM melakukan pengawasan obat hingga rumah sakit sebelumnya dicabut sejak adanya Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2014. "Tugas pokok dan fungsi BPOM ini, sejak Permenkes 2014, diambil alih Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan. BPOM tidak punya taring lagi," katanya dalam Diskusi "Vaksin Palsu, Korban Asli" di Menteng, Jakarta, Sabtu, 16 Juli 2016. Sebelum BPOM ini dibereskan, Tulus mengatakan, masalah vaksin palsu hanya fenomena kecil obat palsu di Indonesia. Itu sebabnya rencana restrukturisasi ini harus jelas apakah mengembalikan taring BPOM atau membuat UU BPOM. Kalau ingin menajamkan peran BPOM, Tulus mengatakan, peran BPOM harusnya dikembalikan. Soalnya, sekalipun amanat UU mengatur Indonesia memiliki Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang mengawasi rumah sakit, hal itu tidak berjalan. "Kita punya BPRS yang awasi kinerja RS. Ada, sudah dua periode di provinsi. Problemnya mereka juga nggak ada gaji dan ga ada gedung. Fungsinya mengawasi RS. Artinya selama ini nggak ada yang mengawasi RS secara detil," kata Tulus menegaskan. Sebelumnya, Sekretaris Kebinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo memutuskan segera merestrukturisasi BPOM. Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah penanganan masalah vaksin palsu agar tidak setengah-setengah. Soalnya vaksin palsu ini sudah bertahun-tahun beredar bahkan dikonsumsi bayi-bayi sejak masa pemerintahan sebelumnya. "Dalam persoalan vaksin ini tidak boleh setengah-setengah dan presiden telah memutuskan untuk segera melakukan restrukturisasi di BPOM. Akan ditugaskan seseorang untuk melakukan pembenahan di BPOM. Dengan itu, harapannya yang seperti ini tidak terulang lagi," kata Pramono. Namun, Pramono belum menjelaskan detil maksud restrukturisasi BPOM yang akan dilakukan ke depan. Namun, dia memastikan pembenahan itu segera dilakukan. "Ya, nanti diumumkan," kata Pramono.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat