kievskiy.org

KPK Beri Penghargaan 56 Pegawai yang Diberhentikan Karena Tak Lolos TWK

Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 30 September 2021. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, dari 56 orang yang diberhentikan tersebut, 6 orang diantaranya diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara namun tidak mengikuti sehingga harus diberhentikan.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," kata Alexander dalam keterangannya, Rabu, 15 September 2021.

"Terhadap 6 (enam) orang pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Banjir di Banten Diperkirakan Surut 2-3 Hari ke Depan, Warga: Kami Kebingungan

Di luar jumlah tersebut, ada 18 pegawai KPK yang dinyatakan TMS namun masih dapat dilakukan pembinaan dan telah mengikuti Diklat bela negara dan lolos.

"Hari ini, Rabu 15 September 2021, kepada 18 pegawai yang lulus Diklat Bela Negara di UNHAN dimaksud, telah dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN dan juga sebagai penyelidik dan penyidik," ujarnya. 

Alexander pun menegaskan, bahwa penghentian pegawai KPK bukan karena berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya.

Namun karena hasil asessmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai dimaksud dinyatakan tidak lulus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat