kievskiy.org

Syarief Hasan Sarankan Jokowi Cabut Aturan Presidential Threshold: Akan Dikenang Sebagai Presiden Teguh

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Twitter/@jokowi Twitter/@jokowi

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendukung sikap Jokowi yang tegas menolak perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Presiden menyatakan sikap tegas dalam membela demokrasi.

Ia mengungkapkan bahwa komitmen membela demokrasi akan jauh lebih dikenang jika Jokowi turut mengambil inisiatif membuka ruang seluas-luasnya bagi putra/putri terbaik bangsa dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Kita sangat mengapresiasi dan bersyukur dengan komitmen presiden kita yang konsisten membela demokrasi. Selaku Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Demokrat saya berulang kali menyatakan persetujuan dengan sikap Presiden Jokowi tersebut,” kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Politisi senior Partai Demokrat itu mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan menghilangkan batasan pencalonan presiden atau presidential threshold yang membatasi peluang bagi calon pemimpin terbaik untuk berkontestasi secara politik.

Baca Juga: Doa Agar Dilancarkan Mengikuti Ujian, Lengkap dengan Artinya

“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini dengan mengeluarkan Perppu adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat,” katanya.

Ia menilai bahwa Jokowi akan dikenang sebagai Presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra/putri terbaik bangsa, dan memberikan banyak  alternative kepada rakyat untuk memilih dan menjadi pemimpin bangsa berikutnya melalui Perppu.

Penerbitan Perppu sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

Baca Juga: Mantan Tukang Tagih Pinjol Ungkap Keuntungan yang Didapat Perusahaan China dari Pinjaman Online

Ia mengatakan bahwa UUD 1945 tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat