kievskiy.org

Jokowi Bikin Aturan: PNS Tak Netral Saat Pemilu Bakal Dipecat

Presiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021. /Antara/Bagus Indahono

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbit pada 31 Agustus 2021.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2021, regulasi ini memuat ihwal kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar aturan.

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” sebut Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Hukuman disiplin bagi PNS dibagi menjadi 3 kategori yakni hukuman ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Guru Kreatif, Pelita di Tengah Pandemi Covid-19  

Hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias pemecatan.

Hukuman berat akan diberlakukan untuk Pelanggaran Terhadap Ketentuan Larangan Memberikan Dukungan kepada Peserta Pemilu/Pilkada.

Baca Juga: Aktivis China Sudah Beri Bocoran Soal Covid-19 Sebelum Muncul, Pejabat AS Kini Menyesal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat