kievskiy.org

Kewenangan Ombudsman Perlu Diperkuat

JAKARTA,(PR).- Ombudsman meminta dukungan DPR agar kewenangannya diperkuat. Kendala saat ini, ombudsman hanya bisa memberi rekomendasi atas berbagai pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak mendapatkan tindak lanjut maksimal. Sementara tidak ada kewajiban mengikat untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, banyak rekomendasi terkait pengaduan pelayanan publik yang tidak mendapatkan tindak lanjut maksimal. Ombudsman hanya bisa memberi rekomendasi, tanpa ada kewajiban mengikat untuk melaksanakannya. "Pelayan publik tolak ukurnya pada laporan masyarakat. Sedangkan kita hanya bisa memberi rekomendasi. Sehingga lembaga ini membutuhkan support dari Komisi II dan dari Ketua secara kelembagaan," kata Amzulian saat bertemu dengan Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung DPR, Selasa 26 Juli 2016. Menanggapi harapan hal tersebut Ketua DPR RI Ade Komarudin medukung eksistensi serta penguatan lembaga pengawas pelayanan publik ini. Penguatan lembaga ini penting karena hasil kerja Ombudsman akan mubadzir tanpa kewenangan yang kuat. Namun Ade mengatakan, semua alur mekanisme penguatan Ombudsman harus melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berwenang. Secara struktur kelembagaan DPR, ruang lingkupnya menjadi kewenangan Komisi II DPR RI, dan Badan Legislasi DPR. Hanya saja usulan itu bisa melalui inisiatif DPR atau melalui inisiatif pemerintah. "Kalau dari segi UU mitranya Ombudsman kan di Komisi II. Kalo komunikasinya bagus dengan Komisi II semua akan berjalan dengan lancar. Ini tergantung hasil kesepakatn Komisi II," ungkapnya. Ade menyarankan agar Ombudsman RI menjalin komunikasi politik dengan AKD yang berwenang. "Keputusan semua tergantung pada Alat Kelengkapan Dewan, tidak boleh ada yang dilangkahi," kata Akom.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat