kievskiy.org

Bareskrim Ungkap TPPU Kasus Obat Ilegal Senilai Lebih dari Setengah Triliun Rupiah

Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. /Pixabay/Jarmoluk Pixabay/Jarmoluk

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan tindak pidana obat ilegal senilai Rp531 miliar atau lebih dari setengah triliun.

Pengungkapan kasus ini pertama kali dilakukan di Polres Mojokerto dengan menangkap tujuh orang tersangka. Mereka ditangkap karena menjual obat ilegal aborsi.

Setelah didalami, polisi mencurigai ada transaksi keuangan yang janggal dari hasil kejahatan yang dilakukan seorang bernama Dianus Pionam (DP) yang kini telah ditetapkan sebagi tersangka.

"Bareskrim Polri dan PPATK yang telah sinergi dengan baik dan berkolaborasi dengan melakukan joint investigation dan ungkap TPPU yang berasal dari tindak pidana obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah. Orangnya sudah diamankan," kata Mahfud di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: Viral TikTok: Momen Usai Malam Pertama di Rumah Mertua: Baru Keluar Kamar Langsung...

Sebagaimana diketahui, tersangka membeli obat ilegal tersebut di luar negeri kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi bernama Awi atau Flora Pharmacy.

Tersangka kemudian memerintahkan kurirnya untuk mendistribusikan obat-obatan tersebut ke berbagai wilayah di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya.

Setelah menerima pembayaran tersangka DP menggunakan uang tersebut untuk disebar di rekening miliknya dan dalam bentuk deposito, asuransi, serta reksadana.

Mahfud mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Indonesia memang marak terjadi di berbagai sektor. Karena itu, dia meminta Bareskrim Polri dan PPATK untuk terus bersinergi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat