kievskiy.org

KPK Tetapkan 3 Tersangka Maling Uang Rakyat di Kalimantan Selatan, Terkait Proyek Jaringan Irigasi

Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka yang diduga maling uang rakyat (korupsi) pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketiganya adalah, Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Utara inisial MK serta dua orang pihak swasta yaitu MRH dan FH.

"Para tersangka dilakukan pnahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021," kata Alex dalam keterangannya, Kamis, 16 September 2021.

Alex menyatakan, terhadap ketiganya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Jawa Barat Landai, Dinkes Ingatkan Warga Harus Waspada

MK ditahan di rutan KPK Pomdam jaya Guntur, MRH di rutan KPK di Gedung Merah Putih, dan FH ditahan di rutan KPK kafling C1.

Adapun penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukam KPK pada Rabu, 15 September 2021 malam.

Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan empat orang lainnya yakni, KI selaku PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara; LI mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara; MW Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara; dan MJ Swasta, orang kepercayaan MRH dan FH yang saat ini masih didalami.

Dalam OTT tersebut KPK menduga akan ada transaksi pemberian uang terhadap penyelenggara negara yang disiapkan oleh MRH dan FH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat