kievskiy.org

Korupsi di Malinau Berpotensi Rugikan Negara Rp 15 Triliun

JAKARTA, (PR).- Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menduga telah terjadi pembalakan liar yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 15 triliun di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Fitra mendesak KPK mengusut hilangnya potensi keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi oleh Bupati Malinau Yansen Tipa Padan. "Berdasarkan laporan dari masyarakat telah terjadi ilegal logging yang merugikan keuangan negara Rp. 15.655.725.000.000," kata anggota Badan Pekerja Fitra, Gulfino Che Ghuevaratto, Selasa 23 Agustus 2016. Perhitungan tersebut berasal dari sinyalemen pembalakan dengan alasan membangun jalan provinsi. Hitungan itu merupakan potensi kerugian negara dari pembalakan liar berdasarkan hasil temuan masyarakat pegiat antikorupsi di Kabupaten Malinau. Sejumlah indikasi kerusakan itu di antaranya berasal dari telah dibukanya ruas jalan sepanjang 643,617 km dengan lebar 12 meter yang jika dikonversi seluas 772,34 hektare. Pembalakan liar di sepanjang kanan dan kiri minimalnya 500 meter ke kiri dan 500 meter ke kanan. Volume kayu tiap 1 hektarenya berbeda-berbeda, bergantung jenis kayu dan jenis hutannya. Namun, hutan asli volumenya lebih sedikit daripada hutan produksi. Rata-rata hutan asli 50-70 meter kubik atau per hektare 65 meter kubik sehingga rata-rata hutan produksi berkisar 100-125 meter kubik. Rata-rata harga jual kayu rimba di Kalimantan 300 dolar per meter kubik. Kurs rupiah dengan dolar pada 2013-2014 rata-ratanya Rp 12.500. Sementara tarif penerimaan bukan pajak dari sektor kehutanan kelompok jenis rimba campuran 13 dolar per meter kubik. Temuan masyarakat pegiat antikorupsi Kabupaten Malinau menunjukkan, ada 1.000 meter lahan yang juga dieksploitasi di kanan dan kiri hutan di sepanjang ruas pembangunan jalan tersebut. Jika dihitung, potensi kerugian negara dari pembalakan liar sekitar Rp 15.655.725.000.000. Menurut dia, proses pembangunan jalan tersebut telah menabrak prosesdur perizinan. Seharusnya, aktivitas pembangunan di luar kepentingan kehutanan yang dilakukan di kawasan hutan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan. "Kenyataannya, sejak 2012 telah terjadi pembangunan jalan meski Kementerian Kehutanan masih mengeluarkan Perizinan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman Kabupaten Malinau," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat