kievskiy.org

Tugas Parpol Cari Caleg Berkualitas

JAKARTA, (PR).- Persoalan kualitas calon anggota legislatif (caleg) dengan latar belakang tertentu tengah ramai dibicarakan. Perdebatan mengemuka karena rancangan revisi UU Pemilu yang masih digodok pemerintah untuk diusulkan ke DPR. Diskriminasi dalam syarat pencalonan bakal calon anggota legislatif tentu harus dihindari. Partai politiklah yang bertugas memastikan kualitas caleg yang diusungnya agar kinerja anggota legislatif terlihat nyata bagi masyarakat. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016 mengatakan salah satu tim ahli Kementerian Dalam Negeri, Dhany Syarifudin Namawi untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sempat memunculkan wacana baru terkait dengan syarat pencalonan bagi bakal calon anggota legislatif dalam pemilu. "Ia (Dhany) mengatakan pemerintah sedang mengedepankan pilihan untuk memberikan pembatasan kepada artis untuk dapat menjadi calon anggota legislatif. Alasannya, dari beberapa artis yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR, terlihat tidak menunjukkan kinerja yang mumpuni, dan masih terlihat aktif dipanggung hiburan. Padahal status yang bersangkutan adalah wakil rakyat, dan semestinya fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR," kata Fadli. Alasan yang disampaikan tim ahli kemandagri ini, menurut Fadli, bisa jadi saja benar. Walaupun, untuk membuktikan itu, masih perlu dukungan data dan akurasi informasi yang benar, dan didukung pula dengan audit kinerja terhadap beberapa anggota DPR yang berasal dari kalangan artis. Namun, memberikan pembatasan terhadap artis untuk tidak bisa mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif jelas tidak akan menjawab persoalan. Fadli menjelaskan pertanyaan kualitas anggota DPR selayaknya diajukan kepada partai politik yang mencalonkan. Soalnya, kata Fadli, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, partai politiklah yang memiliki peran dominan di dalam proses pencalonan anggota legislatif. Dia juga mengatakan persyaratan bagi calon anggota legislatif, juga sudah diatur di dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif. Perludem mengemukakan salah satu rekomendasi yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah, memberikan syarat kepada partai politik. Syarat itu, orang yang bisa diajukan menjadi bakal calon anggota legislatif minal sudah menjadi kader partai politik paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendafataran calon anggota legislatif. Untuk membuktikannya, basis data keanggotaan dan kartu tanda anggota dari partai politik dapat dicek. Syarat ini, menurut Fadli, jelas jauh lebih adil dan tidak diskriminasi. Soalnya, syarat ini akan berlaku umum, serta menuntut loyalitas, dan kesungguhan seseorang untuk berkarier di partai politik. Fadli mengatakan pilihan ini juga akan lebih menguntungkan partai dan mendorong penguatan terhadap basis organisasi dan kader partai politik. Selain itu, untuk melakukan penguatan terhadap rekomendasi ini, pemerintah dan DPR harus segera menyelesaikan RUU Pemilu. Ketika syarat pencalonan bakal calon anggota legislatif menuntut basis data keanggotaan yang akurat, kata Fadli, regulasinya perlu diselesaikan dan disosialisasikan segera. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak ingin masuk ke ranah kewenangan partai. Dalam RUU ini pun, kata Tjahjo, tidak ada isu krusial yang telah disiapkan kemendagri berkaitan dengan rumusan memperketat caleg. "Soal persyaratan caleg merupakan urusan internal partai. Termasuk syarat untuk artis tidak ada dalam rancangan undang-undang pemilu," kata Tjahjo. Itu sebabnya, kata Tjahjo, wacana yang dikemukakan Dhany tidak ada dalam niat pemerintah saat ini. Tjahjo mengatakan pemerintah paham soal hak asasi manusia yang bebas menentukan sikap termasuk sikap politik atau pilihan politik. Partai politik menurut Tjahjo dapat merekrut siapa pun dengan latar belakang profesi yang dibutuhkan partai politik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat