kievskiy.org

PPHN Isyaratkan Pesan Penting, Bamsoet: Kecil Kemungkinan Ada Penumpang Gelap

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet /Instagram.com/@bambang.soesatyo Instagram.com/@bambang.soesatyo

PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sangatlah mendasar dan mendesak. PPHN diperlukan sebagai panduan arah dan strategi pembangunan nasional, serta untuk memastikan proses pembangunan nasional sebagai manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila.

Bamsoet menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan atas rencana Amandemen terbatas untuk menghadirkan kembali PPHN.

"Kecil kemungkinan ada penumpang gelap untuk merubah Pasal 7 terkait periodisasi karena mekanismenya diatur ketat di dalam pasal 37 UUD NRI 1945. Apalagi semua partai politik saat ini telah siap-siap running di 2024,” katanya.

Ia mengatakan bahwa keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan penting, yaitu pembangunan nasional diselenggarakan dalam rangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa.

Baca Juga: Pimpinan Teroris Poso Ali Kalora Dikabarkan Tewas, Polri Buka Suara

Menurut Bamsoet, pascaperubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), fungsi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025.

Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kecenderungan bersifat eksekutif sentris dan menyisakan beragam potensi persoalan,” ucapnya.

Baca Juga: Mau ke Lembang? Selain Perhatikan Pelat Nomor di Akhir Pekan, Ingat Juga Hal Berikut

Ia menyebutkan bahwa beragam potensi persoalan seperti implementasi RPJPN secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan, serta ketidakselarasan antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat