kievskiy.org

Aturan Pengusungan Capres 2019 Harus Adil

WARGA memegang boneka kepiting yang bertuliskan bahaya politik uang, saat mengikuti pawai sosialisasi ajakan mengikuti Pemilu 2014, di Jln. Babakan Ciamis, Kota Bandung, Sabtu, 5 April 2014. Sosialisasi yang diikuti ratusan warga Babakan Ciamis itu merupakan bentuk ajakan pada warga Kota Bandung, agar menggunakan hak suaranya pada Pemilu Legislatif dan DPD pada Rabu, 9 April 2014 mendatang.*
WARGA memegang boneka kepiting yang bertuliskan bahaya politik uang, saat mengikuti pawai sosialisasi ajakan mengikuti Pemilu 2014, di Jln. Babakan Ciamis, Kota Bandung, Sabtu, 5 April 2014. Sosialisasi yang diikuti ratusan warga Babakan Ciamis itu merupakan bentuk ajakan pada warga Kota Bandung, agar menggunakan hak suaranya pada Pemilu Legislatif dan DPD pada Rabu, 9 April 2014 mendatang.*

JAKARTA, (PR).- Partai-partai politik baru jelas kurang setuju dengan usulan pemerintah yang berencana menggunakan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai landasan partai mengusung calon presiden 2019. Soalnya aturan yang akan dituangkan dalam RUU tentang penyelenggaraan pemilu itu berpeluang membuat partai baru tidak mungkin dapat ikut berpartisipasi mengusung calon presiden, hanya bisa ikut mendukung capres dari partai-partai lama. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq berpendapat, secara prinsip, saat ini memang belum ada parpol yang lolos sebagai peserta pemilu 2019. Soalnya, proses verifikasi untuk pemilu belum dilakukan. "Artinya, perindo dan partai lama itu sama-sama partai yang berbadan hukum sama di depan publik," katanya kepada "PR" di Jakarta, Rabu, 14 September 2016. Dia juga menilai semua parpol punya hak yang sama dalam pileg dan pilpres 2019 sesuai dengan apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. Itu sebabnya, Ahmad mengatakan UU seharusnya bisa memberikan keadilan yang sama tanpa pengecualian partai lama atau baru. "Perindo berharap apa yang diusulkan pemerintah itu harus kaji lebih dalam agar keadilan diperjuangkan dan ditegakkan. Percuma kalau UU menghasilkan kebijakan yang ada tetapi ada pihak yang dirugikan, yang dirugikan itu kan rakyat secara keseluruhan," katanya. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah pun menyayangkan usulan pemerintah dalam RUU pemilu yang membuat partai baru tidak dapat mencalonkan presiden. Jika aturan ini disetujui DPR, dia menilai tidak ada kesempatan yang sama bagi partai baru dalam pemilihan presiden. Padahal, menurut dia, semua partai harusnya punya hak yang sama. Itu sebabnya, jika akhirnya RUU itu disahkan menjadi UU, Ramdansyah pastikan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni belum berkenan memberikan pendapat karena masih ingin fokus menyelesaikan urusan verifikasi di kementerian hukum dan HAM.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat