kievskiy.org

Irman Gusman Dicopot dari Jabatan Ketua DPD RI

KETUA DPD Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu 17 September 2016 lalu. Irman Gusman ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beserta barang bukti uang senilai Rp.100 juta, pada Sabtu dini hari.*
KETUA DPD Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu 17 September 2016 lalu. Irman Gusman ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beserta barang bukti uang senilai Rp.100 juta, pada Sabtu dini hari.*

JAKARTA, (PR).- Irman Gusman diberhentikan sebagai Ketua DPD RI. Pemberhentian itu karena Irman dianggap melakukan pelanggaran etik.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AM Fatwa menyampaikan pemkberhentian Irman sebagai Ketua DPD RI di Gedung DPD RI, Senin malam, 19 September 2016. Keputusan itu diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan dengar pendapat dengan narasumber dari lembaga negara dan menggelar rapat pleno.

"Menyimpulkan dan memutuskan Saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI," kata Fatwa.

Ia mengatakan, keputusan ini penting dan mendesak mengingat kasus ini merupakan peristiwa pertama dan terkait dengan posisi tertinggi di DPD RI. Pemberhentian Irman dilandaskan pada Pasal 52 Tata Tertib DPD RI.

Soal keanggotaan Irman di DPD RI, Fatwa mengatakan, Dewan Kehormaran tidak punya kewenangan sampai ke sana. Sebab pemberhentian sebagai anggota terkait dengan keputusan hukum kasus suap yang dituduhkan pada Irman. "Tidak sampai ke sana, itu menyangkut tindak pidananya," ujarnya.

Keputusan ini akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPD RI yang digelar hari ini, Selasa, 20 September 2016.

KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka atas kasus suap yang menjeratnya. Penatapan tersangka Irman dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan usai operasi tangkap tangan yang dilakukan di kediaman Irman di Jakarta.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV SB, XSS. Suap yang diberikan XSS kepada Irman ditujukan untuk memuluskan kuota impor gula yang diberikan Bulog Sumatera Barat untuk CV SB. Dari kediaman Irman, KPK mengamankan uang senilai Rp 100 juta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat