DEPOK, (PR).- Pemberian bantuan kepada keluarga korban jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Minggu asal Depok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak menghapus jerat hukum kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keluarga korban masih bisa mengajukan gugatan pidana maupun perdata. Seperti diketahui, ambruknya JPO Pasar Minggu terjadi, Sabtu sore, 24 September 2016. Tiga warga Depok yakni Lilis Lestari Pancawati (43), Sri Hartati (52) serta cucunya, Aisyah Zahra Rahmadhani (8) meninggal dalam peristiwa itu. Dalam sejumlah pemberitaan, Ahok mengklaim berkomitmen memberikan bantuan bagi para korban. "Ada bantuan atau tidak tidak menghapuskan (hak mengugat). Katakanlah ganti rugi, tidak serta merta mengganti kerugian yang dirasakan korban," kata Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI) Muhammad Rizaldi saat dihubungi, Senin, 26 September 2016. Pemberian bantuan, tuturnya, juga tak menghapus hak penuntutan selama bisa dibuktikan unsur pidana atau perdatanya. Bila menempuh ranah perdata, keluarga korban bisa mengajukan somasi terlebih dahulu. "Ketika (somasi) tidak dipenuhi baru jadi alasan (keluarga korban) melakukan gugatan," ucap Rizaldi. Dikatakannya, semua kerugian atau tanggungan akibat kematian korban yang dirasakan keluarga menjadi tanggungjawab pemerintah. Pemberian bantuan juga tak boleh dilakukan sepihak tanpa melihat kondisi ril keluarga korban. "Ketika pemeritah mengajukan bantuan, pihak (keluarga) korban menerima atau menegosiasikan kembali besaran yang diajukan pemerintah, apakah besarannya sudah menutupi kerugian korba," ucapnya. Jika tak menutupi, pihak kelurga bisa mengajukan somasi sebagai pintu masuk melakukan gugatan perdata. Sedangkan gugatan pidana pun terbuka dilakukan keluarga korban. "Kalau di situ pidana karena penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan apakah ada penyalahgunaan wewenang," ujar Rizaldi. Begitu pula terkait dugaan ketidakberesan pemeliharaan JPO mesti dibuktika adanya kelalaian. Kedua gugatan baik pidana dan perdata bisa berjalan secara paralel. Sebelumnya, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI Bahrain mendesak adanya investigasi atas ambruknya JPO Pasar Minggu. Investigasi, tuturnya, akan menguak bagaimana spesifikasi dan pemeliharaan jembatan dilakukan. Bahrain menegaskan, keluarga korban bisa menggugat Pemprov DKI Jakarta. "Karena itu merupakan tanggungjawab mereka (Pemprov Jakarta)," kata Bahrain saat dihubungi, Minggu, 25 September 2016. Gugatan korban, lanjutnya, langsung ditujukan kepada Gubernur Jakarta Ahok. "Dia (Ahok) yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dinas (terkait JPO) itu," ucapnya. Bila ada tindakan institusi kedinasannya yang tak sesuai, Ahok seharunya tahu. Untuk itu, Ahok bisa menjadi pihak tergugat beserta dinas terkait dengan unsur perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kematian dalam KUHP.***
Pemberian Bantuan tak Hilangkan Hak Korban Gugat Ahok
![PETUGAS Pemadam Kebakaran mencari korban di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu 24 September 2016. JPO itu roboh disebabkan oleh angin kencang dan hujan deras, dalam kejadian tersebut terdapat 6 orang korban, 2 di antaranya meninggal dunia.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/09/JPO-Rubuh-Di-Pasar-Minggu-240916-ysw-5.jpg)
PETUGAS Pemadam Kebakaran mencari korban di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu 24 September 2016. JPO itu roboh disebabkan oleh angin kencang dan hujan deras, dalam kejadian tersebut terdapat 6 orang korban, 2 di antaranya meninggal dunia.*
Terkini Lainnya
Tags
Ahok
basuki tjahaja purnama
JPO
gugatan
korban
Artikel Pilihan
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Kecelakaan Laut di Pantai Pangandaran, 1 Korban Asal Astana Anyar Bandung Meninggal Dunia
Meksiko vs Ekuador di Copa America 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up
Kiamat 29 Juni 2024 Menurut Prediksi Peramal India, Ini 10 Tanda Kiamat Menurut Al-Qur'an
Pusat Data Nasional Dibobol Hacker, Data 800.000 Mahasiswa Pendaftar KIP Kuliah Raib
Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
15 Tempat Jogging yang Nyaman dan Gratis di Bandung, Olahraga Seru Badan Semakin Sehat
Kurir Baby Lobster dari Pangandaran Ajukan Praperadilan Atas Dugaan Penyelundupan di Cilacap
3 Jenis Game di Clash of Champions Episode 1, Adu Trik dan Ketelitian
Prediksi Skor Spanyol vs Georgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Jadwal Copa America 2024 Hari Ini: Argentina ke 8 Besar, 3 Negara Rebutan Runner Up
Kabar Daerah
Warga Surabaya Siap-Siap Mengeluh Kena Macet! Pemkot Lanjutkan Betonisasi Jalan Dupak Selatan, Kapan Selesai?
Bakal Menutup Jalan! 330 Pasangan Besok Resepsi Nikah Massal Meriah di Balai Kota Surabaya, Pean Kapan Lho Rek
Babak Baru Polemik Wisma Karanggayam, Direktur Operasional Persebaya Surabaya: Kami Sudah Move On
RRI Resmi Beroperasi, Pj Bupati Belitung Berharap Promosikan Pariwisata
Terkumpul 70 Karung Sampah! Saat Aksi Pedalgas Bersih Sungai di Sindangkasih dan Cihaurbeuti Ciamis
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022