kievskiy.org

Pemberian Bantuan tak Hilangkan Hak Korban Gugat Ahok

PETUGAS Pemadam Kebakaran mencari korban di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu 24 September 2016. JPO itu roboh disebabkan oleh angin kencang dan hujan deras, dalam kejadian tersebut terdapat 6 orang korban, 2 di antaranya meninggal dunia.*
PETUGAS Pemadam Kebakaran mencari korban di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu 24 September 2016. JPO itu roboh disebabkan oleh angin kencang dan hujan deras, dalam kejadian tersebut terdapat 6 orang korban, 2 di antaranya meninggal dunia.*

DEPOK, (PR).- Pemberian bantuan kepada keluarga korban jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Minggu asal Depok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak menghapus jerat hukum kepada Gubernur ‎Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keluarga korban masih bisa mengajukan gugatan pidana maupun perdata. Seperti diketahui, ambruknya JPO Pasar Minggu terjadi, Sabtu sore, 24 September 2016. Tiga warga Depok yakni Lilis Lestari Pancawati (43), Sri Hartati (52) serta cucunya, Aisyah Zahra Rahmadhani (8) meninggal dalam peristiwa itu. Dalam sejumlah pemberitaan, Ahok mengklaim berkomitmen memberikan bantuan bagi para korban. "Ada bantuan atau tidak tidak menghapuskan (hak mengugat). Katakanlah ganti rugi, tidak serta merta mengganti kerugian yang dirasakan korban," kata Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI‎) Muhammad Rizaldi saat dihubungi, Senin, 26 September 2016. Pemberian bantuan, tuturnya, juga tak menghapus hak penuntutan selama bisa dibuktikan unsur pidana atau perdatanya. Bila menempuh ranah perdata, keluarga korban bisa mengajukan somasi terlebih dahulu. "Ketika (somasi) tidak dipenuhi baru jadi alasan (keluarga korban) melakukan gugatan," ucap Rizaldi. Dikatakannya, semua kerugian atau tanggungan akibat kematian korban yang dirasakan keluarga menjadi tanggungjawab pemerintah. Pemberian bantuan juga tak boleh dilakukan sepihak tanpa melihat kondisi ril keluarga korban. "‎Ketika pemeritah mengajukan bantuan, pihak (keluarga) korban menerima atau menegosiasikan kembali besaran yang diajukan pemerintah, apakah besarannya sudah menutupi kerugian korba," ucapnya. Jika tak menutupi, pihak kelurga bisa mengajukan somasi sebagai pintu masuk melakukan gugatan perdata. Sedangkan gugatan pidana pun terbuka dilakukan keluarga korban. "Kalau di situ pidana karena penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan apakah ada penyalahgunaan wewenang," ujar Rizaldi. Begitu pula terkait dugaan ketidakberesan pemeliharaan JPO mesti dibuktika adanya kelalaian.‎ Kedua gugatan baik pidana dan perdata bisa berjalan secara paralel. Sebelumnya, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI Bahrain mendesak adanya investigasi atas ambruknya JPO Pasar Minggu. Investigasi, tuturnya, akan menguak bagaimana spesifikasi dan pemeliharaan jembatan dilakukan. Bahrain menegaskan, keluarga korban bisa menggugat Pemprov DKI Jakarta. "Karena itu merupakan tanggungjawab mereka (Pemprov Jakarta)," kata Bahrain saat dihubungi, Minggu, 25 September 2016. Gugatan korban, lanjutnya, langsung ditujukan kepada Gubernur Jakarta Ahok. "Dia (Ahok) yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dinas (terkait JPO) itu," ucapnya. Bila ada tindakan institusi kedinasannya yang tak sesuai, Ahok seharunya tahu. Untuk itu, Ahok bisa menjadi pihak tergugat beserta dinas terkait dengan unsur perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kematian dalam KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat