kievskiy.org

Mantan Pejabat Kemenkeu Didakwa Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Uang Suap Pajak Bank Panin

Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dengan dugaan menerima uang suap sebesar Rp57 miliar.

Tidak hanya Angin Prayitno Aji, terdapat juga mantan pejabat di lingkup Kementrian Keuangan, Dadan Ramdani yang diduga maling uang rakyat dan didakwa KPK menerima suap yang sama dengan Angin Prayitno.

"Terdakwa I Angin Prayitno Aji bersama-sama Terdakwa II Dadan Ramdani menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta," ungkap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

Dijelaskan Jaksa, kedua terduga maling uang rakyat menilep uang pajak senilai SGD4 juta itu senilai Rp42.169.984.851 (miliar).

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2021, Polda Jabar Sasar Juga Mereka yang Tak Patuh Prokes

"Kemudian ditambahkan Rp15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp57.169.984.851 (miliar)," ungkapnya dilansir dari PMJ News.

Menurut jaksa, suap tersebut didapatkan dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk serta dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Dijelaskan Jaksa suap diberikan agar Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melakukan sesuatu.

Baca Juga: Polisi Sebut Barang Curian dalam Perampokan dan Pembunuhan di Bandung Diduga Imitasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat