kievskiy.org

Kepgub Anies Baswedan: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Hotel, Wajib Tunjukkan Antigen Negatif

Ilustrasi hotel.
Ilustrasi hotel. /Pixabay/davidlee770924

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Anies Baswedan mengizinkan, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk kawasan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," demikian bunyi Kepgub yang diteken Anies Baswedan sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 22 September 2021.

Hanya, Anies Baswedan belum boleh mengizinkan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Baca Juga: Jerinx Minta Bayaran Buat Tampil di Podcast Deddy Corbuzier, Dokter Tirta Bongkar Fakta di Belakang Layar

Selain diizinkan masuk ke kawasan pusat perbelanjaan, masyarakat di bawah usia 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke hotel dengan syarat menunjukkan hasil swab antigen negatif 1x24 jam dan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) 2x24 jam.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2)," tuturnya.

Ahmad Riza Patria menyampaikan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal saat pelaksanaan PPKM level 3.

Baca Juga: Tes Psikologi: Jawab Jujur Pertanyaan Soal Sifat Buruk Kamu, Terukur Saat Kamu Lagi Santai

Sebelumnya, peraturan ketat dilakukan di sejumlah mal di Jakarta, dengan melarang anak di bawah usia 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan. Mal hanya mengizinkan masyarakat yang telah divaksin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat