YOGYAKARTA, (PR).- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Sigit Purnomo yang merupakan koordinator anggota Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar Yogyakarta ke Kalimantan. Putusan Majelis Hakim PN Sleman yang dengan Ketua Endang Dwi Handayani tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa yang dalam organisasi Gafatar menjabat sebagai Wakil Bupati Wilayah Kulon Progo tersebut terbukti secara sah melanggar pasal 332 KUHP juncto pasal 55 KUHP. "Terdakwa terbukti turut serta melarikan seorang perempuan dengan tipu muslihat, dalam hal ini korban adalah dokter Rica Tri Handayanu ke Mempawah, Kalimantan Barat," kata Dwi Handayani. Sigit Wibowo merupakan koordinator anggota Gafatar untuk hijrah ke Kalimantan. Melalui tipu muslihat yang dilakukan terdakwa menjadikan korban dr Rica Tri Handayani tidak mendapatkan kehidupan yang lebih baik saat berada di Mempawah. "Kondisi buruk tersebut juga harus dialami anak dari dr Rica yang masih berumur enam bulan, karena keduanya harus hidup di hutan," ujarnya. Penasihat hukum terdakwa Hillarius NG Merro seusai sidang menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PN Sleman tersebut. "Namun kami tetap akan menggunakan hak dan kesempatan untuk menyampaikan banding atas putusan tersebut," ucapnya.***
Koordinator Gafatar Divonis Dua Tahun Penjara
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/04/BORGOL(Fi)_0.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Gafatar
aliran sesat
Artikel Pilihan
Terkini
Ciptakan Pendidikan Berkualitas, Standar Mutu Pesantren Bakal Segera Diterapkan
Daftar Visi Misi: Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto
IPW Sebut Polisi Tentukan Tersangka Dugaan Pemerasaan Usai Rampung Periksa Firli Bahuri
Gerindra Ungkap Alasan Belum Tetapkan Cawapres Prabowo dan Daftar Pilpres: Jagoan Muncul Belakangan
Ganjar Pranowo Lamar Anak Muda Masuk Tim Pemenangan Nasional untuk Rumuskan Strategi Politik
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?
ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi
7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal
Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain
Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul
HUT ke-60 Wanadri, Gelar Bandung Joy Riding Jelajah Nusantara Gowes hingga 5.000 Km ke IKN
Prediksi Skor Madura United vs Persija Jakarta 21 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juli 2024 di 4 Lokasi
Jalur Alternatif Hindari 3 Lokasi Konser di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024
Polisi Segera Penjarakan Penyebar Video Syur Diduga Audrey Davis Anak David Naif
Berita Pilgub
Amsakar Masih Tetap Istiqomah
Menguji Peluang Penantang Duet Mahyeldi Vasco pada Pilgub Sumbar 2024, Siapa yang Akan Bangkit?
Sosok Petahana Gubernur yang Unggul dalam Survei Elektabilitas Cagub Jambi, Ternyata Punya Hutang 1,8 Miliar
PDIP Siapkan Kandidat Tangguh: Pilkada Jatim dan Sumut Tak Akan Diwarnai Kotak Kosong!
Pilgub Sumbar 2024: Duet Mahyeldi Vasco Terancam Tergulung Gelombang Skeptisisme?
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022