kievskiy.org

Kasus Kopi Sianida Diputus Kamis 27 Oktober

TERDAKWA kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2016.*
TERDAKWA kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2016.*

JAKARTA, (PR).- Setelah berjalan sekitar sembilan bulan, persidangan soal kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat meminum kopi mengandung sianida, segera sampai titik akhir melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Oktober 2016. Keputusan yang seadil-adilnya terhadap Jessica Kumala Wongso sangat dinantikan masyarakat. Jika memang tidak terbukti bersalah maka hakim sudah seharusnya memutuskan terdakwa bebas. Sebaliknya, jika terbukti bersalah maka ia juga harus menghadapi konsekuensinya. Suparji, pakar hukum dari Universitas Al Azhar ikut mengomentari bahwa selama persidangan tidak satu saksi pun yang menyatakan melihat terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukan sianida dalam kopi yang diminum mendiang Mirna. Suparji melihat hal tersebut menunjukan tidak adanya koordinasi yang kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pembuktian. "Ini menunjukkan aparat penegak hukum kita tidak terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Ini merupakan suatu hal ironi yang menggelikan. Sebuah negara yang sejahtera pada dasarnya harus punya hukum yang jelas," tegasnya di Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016. Menurut dia, tidak adanya bukti yang kuat tentunya akan membuat hakim harus berhati-hati dalam memutuskan kasus Jessica ini. Pasalnya kasus ini telah menjadi sorotan publik dan banyak dukungan yang mengalir kepada Jessica. "Jika hakim menganggap salah Jessica, akan muncul pertanyaan dari keluarga Jessica, apa buktinya?" jelas Suparji. Sementara, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Budi Darmono mengatakan kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum kekurangan bukti kuat untuk menjerat Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hal itu terlihat dari awal penyelidikan, dengan dikembalikannya berkas perkara Jessica beberapa kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta. "Kalau menurut saya alat buktinya enggak kuat di persidangan, itu bukti enggak langsung. Tidak ada bukti yang kuat memang, karena saksi tidak ada," katanya. Budi menerangkan bukti rekaman kamera pengawas juga tidak melihat secara langsung Jessica memasukan racun sianida ke dalam kopi Mirna. Karena dalam rekaman tersebut, terlihat tertutup tas Jessica.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat