PIKIRAN RAKYAT - Hingga Jumat, 24 September 2021, pukul 15.00 WIB, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak menghadiri panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap yang dilakukannya.
Akan tetapi, ketidakhadiran Azis ini disusul dengan beredar surat yang diduga dibuat olehnya tentang penundaan jadwal pemeriksaan.
"Saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021, pukul 10.00 WIB," kata Azis Syamsuddin dalam surat tersebut.
Melalui surat permohonan tersebut, Azis Syamsuddin juga menyampaikan alasan penundaan karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri karena sempat terjangkit virus corona.
Baca Juga: Soal Nama dan Jenis Kelamin Anak Lesti Kejora, Sahabat Rizky Billar Ungkap Fakta Mengejutkan
Sebagai informasi terkait, berikut disajikan kronologi mencuatnya kasus dugaan suap yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersama kader Partai Golkar lain, Aliza Gunado.
Keduanya diduga memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta).
Terkait dugaan suap tersebut, diduga ada kaitanya dengan persekongkolan dugaan maling uang raykat (korupsi).
Baca Juga: Hempas Kepenatan di Negeri Pamam Sam, Maia Estianty Tanya Kabar Indonesia Lagi Sindir Ahmad Dhani?
Dihimpun dari surat dakwaan milik Jaksa Penuntut Umum (JPU), dugaan uang suap yang diberikan Azis Syamsuddin adalah kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.