kievskiy.org

Marak Kasus Kekerasan Seksual, RUU TPKS Diharapkan Bisa Jadi Pelindung

Ilustrasi kekerasan seksual dan kasus pencurian di Bekas, Jawa Barat.
Ilustrasi kekerasan seksual dan kasus pencurian di Bekas, Jawa Barat. /ANTARA /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kekerasan seksual di Indonesia menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan. Maraknya peristiwa kekerasan seksual di tengah masyarakat tersebut tidak bisa diabaikan.

Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengungkapkan, kasus kekerasan seksual harus digaungkan mengingat bahaya kekerasan tersebut nyata di masyarakat.

"Kekerasan seksual itu bentuknya nyata dan ada di hadapan kita. Faktanya predator seksual sebagian besar justru dilakukan oleh orang terdekat korban," ujar Amel dalam keterangannya, Sabtu, 25 September 2021.

Oleh sebab itu kata dia, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) justru bisa menjadi pelindung dan berpihak kepada korban kekerasan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga: Daftar Motor dan Mobil Mewah Azis Syamsuddin, Tahanan KPK dengan Harta Mencapai Rp100 Miliar

Dia membantah jika RUU TPKS selama ini disebut-sebut sebagai pesanan barat, tidak pancasialis, dan melegalkan aborsi.

Karena itu pula dirinya menyerukan untuk bersama-sama menyatakan sikap mendukung dan menguatkan kinerja Panja RUU TPKS, Baleg DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU TPKS dan segera disahkan.

"Negara harus menciptakan sistem perlindungan bagi setiap warga negaranya untuk mencapai cita-cita luhur mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan gender bagi seluruh warga negara Indonesia," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, artis Nikita Mirzani menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak diproses hukum di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat